Diperiksa Bareskrim, Sarpin Naik Mobil Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 13:32 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi kembali datangi Markas Besar Polri, hari ini. Ia mengatakan, kedatangannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dia laporkan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, April lalu.
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi kembali mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, hari ini. Sarpin mengatakan, kedatangannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan.

Tiba pada sekitar 12.40 WIB, hakim yang mengenakan kemeja merah muda itu tampak turun dari mobil SUV hitam berplat VII 1-30 khas polisi.

Ketika ditanyai soal tumpangannya itu, Sarpin hanya berkelakar. "Saya tidak bisa datang ke sini sendiri, kalau tidak nanti saya ditangkap polisi," ujarnya diikuti dengan tawa sambil memasuki gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga berkeras untuk menyelesaikan perselisihannya dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrahman Syahuri lewat jalur hukum. (Baca juga: Luhut: Banyak Hal Penting Perlu Diurus Selain KY Lawan Sarpin)

"Anda kan tidak tahu perasaan saya bagaimana. Kalau Anda ada di posisi saya mungkin Anda juga akan melakukan hal yang sama," kata Sarpin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Sarpin tidak melakukan kesalahan yang bersifat teknis yuridis maupun etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diputuskan para anggota lembaga pengawas hakim pada rapat pleno mereka, Juni lalu.

Hubungan KY dan Sarpin semakin memanas setelah Suparman dan Taufiqurrahman dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Kedua komisioner KY itu dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan. (Baca juga: Ketua KY Tak Soal Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Kedua komisioner KY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Berkas perkara dua komisioner KY ini sudah dilimpahkan Mabes Polri dan diterima sepenuhnya oleh ke Kejaksaan Agung awal Agustus. Namun, kedatangan Sarpin kali ini mengisyaratkan berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Nama Hakim Sarpin Rizaldi mencuat karena keputusannya memenangkan Wakil Kepala Polri (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Budi Gunawan mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dinilai melawan hukum. Berkat putusannya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek persidangan praperadilan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER