Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi berkeras menyelesaikan perselisihannya dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Syahuri lewat jalur hukum. “Lihat nanti sampai pengadilan atau tidak. Yang jelas, saya menuntut yang bersangkutan," kata Sarpin di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (24/8).
Sarpin meminta publik tidak menyalahkan dirinya lantaran meneruskan proses hukum ini. Dia mengatakan, prosedur telah dia lakukan dengan benar, mulai dari somasi hingga pelaporan.
Sarpin juga menyesalkan kedua petinggi KY tidak meminta maaf kepadanya meski sudah disomasi. "Anda kan tidak tahu bagaimana perasaan saya. Kalau Anda di posisi saya mungkin akan melakukan hal yang sama," kata Sarpin.
(Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Sarpin Naik Mobil Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, dia mendatangi Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi pelapor.
Suparman dan Taufiq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum awal bulan ini. Namun, kedatangan Sarpin kali ini mengisyaratkan ketidaklengkapan pada berkas tersebut.
Sebelumnya, Suparman mengatakan, kasus yang menjeratnya saat ini merupakan bentuk miskomunikasi dalam pengawasan. Sementara itu, Taufiqurrahman berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya. "Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, pekan lalu.
(Baca juga: Ketua KY Tak Soal Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan)Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sampai kapanpun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas UU, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata dia. Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(sip)