Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan posisi dan jaringan dalam rencana strategis empat tahun ke depan.
Dua poin tersebut menjadi hal utama lantaran ada dua lembaga lain yang memiliki fungsi sama dan jaringan lebih luas, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Oleh karena itu KPK perlu memetakan dirinya dalam posisi yang lebih tepat sedemikian sehingga tidak mudah untuk ditarik ke wilayah yang friksi dengan yang lain-lain," kata Kuntoro seusai bertemu dengan pimpinan KPK Zulkarnaen di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks perluasan jaringan, Kuntoro juga mengimbau KPK agar berhati-hati sebelum memutuskan pembukaan kantor perwakilan di daerah. Menurutnya, komisi antirasuah harus memiliki sistem nilai yang kokoh.
"Begitu dibangun perwakilan atau cabang di daerah ini maka penegakkan nilai-nilai ini merupakan tantangan yang paling berat. Saya kira ini yang paling perlu diperhatikan KPK," katanya.
Kuntoro merupakan salah satu pakar yang diminta pendapat dan pertimbangannya oleh KPK dalam pembahasan Rencana Strategis komisi antirasuah. Zulkarnaen mengundang para pakar untuk bergabung dalam Focus Group Discussion (FGD).
"Ini membahas soal Renstra kita tahun 2015-2019. Jadi nanti untuk pimpinan yang baru, kita sudah mempersiapkan sejak dini," kata Zulkarnaen ketika mendampingi Kuntoro. (Baca:
Kuasa Hukum Desak Polisi Tinjau Ulang Dua Kasus Abraham Samad)
Para komisioner yang kini menjabat, akan purna tugas pada Desember 2015 mendatang. Selanjutnya, mereka akan digantikan oleh para pemimpin baru yang akan mengemban tugas dalam jangka waktu empat tahun.
Sementara itu, proses seleksi calon pimpinan KPK sendiri kini sudah mengerucut ke delapan nama. Selanjutnya, delapan orang tersebut akan diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. (Baca:
Presiden Jokowi Umumkan 8 Nama Calon Pimpinan KPK)
(obs)