Teten Masduki: Kepala Staf Presiden Pegiat Antikorupsi

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2015 09:55 WIB
Teten Masduki adalah pendiri Indonesia Corruption Watch, dan pernah menjadi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII).
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akhirnya mempercayakan kursi Kepala Staf Kepresidenan yang lowong kepada Teten Masduki. Anggota Tim Komunikasi Presiden ini resmi menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Teten dikenal sebagai salah satu aktivis antikorupsi di Indonesia. Pria asal Garut, Jawa Barat ini adalah salah satu Indonesia Corruption Watch (ICW). Teten juga pernah aktif di Transparency International Indonesia (TII) sebagai Sekretaris Jenderal.

Karier politik Teten dimulai saat ia menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2012 yang diusung oleh PDI Perjuangan. Namun saat itu dia kalah dari pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pemilihan presiden 2014, Teten adalah salah satu tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Jokowi terpilih, Teten sempat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet.

Tak lama menduduki jabatan ini, Teten kemudian kembali dipercaya Jokowi menjadi Tim Komunikasi Presiden bersama Sukardi Rinakit. Selama ini Teten kerap mengomunikasikan kepada media soal kerja dan kegiatan Presiden.

Kini Teten mendapat jabatan baru yang lebih tinggi yakni Kepala Staf Kepresidenan. Ia akan membawahi lima deputi yang mengurus berbagai bidang dari mulai pengendalian pembangunan program prioritas hingga bidang analisis Data dan informasi strategis.

Sebagai Kepala Staf Presiden, Teten kini bertugas memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis serta penyelesaian masalah secara komprehensif. Selain itu ia bertugas untuk mempercepat pelaksanaan dan pemantauan program prioritas nasional serta tugas-tugas lain yang diberikan Presiden. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER