DPR Maksimal Tiga Bulan Tentukan Pimpinan KPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 16:05 WIB
“Presiden segera mungkin akan menyerahkan kepada DPR, nanti DPR maksimum tiga bulan sudah harus memutuskan,” ujar Yenti Garnasih.
Sembilan anggota Pansel KPK berfoto di belakang halaman Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Garnasih menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki waktu tiga bulan untuk memutuskan delapan calon pimpinan KPK yang akan dipilih.

Yenti menuturkan setelah pihaknya hari ini menyerahkan delapan nama calon yang lolos ke Presiden Joko Widodo maka Presiden secepatnya menyerahkan ke DPR. (Baca: Pansel Capim KPK Sebut 8 Nama Tak Ada Catatan Kriminalnya)

“Presiden segera mungkin akan menyerahkan kepada DPR, nanti DPR maksimum tiga bulan sudah harus memutuskan,” ujar Yenti di Istana Negara setelahnya timnya menyerahkan delapan nama ke Presiden, Selasa (1/9). (Baca: Presiden Jokowi Umumkan 8 Nama Calon Pimpinan KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenti mengatakan berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa DPR wajib memilih lima nama calon yang diberikan oleh Presiden dari hasil seleksi oleh tim pansel. “Nanti satu orang calon jadi ketua, dan empat dengan sendirinya sebagai anggota,” tutur dia.

Proses selanjutnya, ujar Yenti, setelah DPR diserahkan pada Presiden dari DPR maka dalam wktu 30 hari Presiden harus melantik dan mengganti pimpinan KPK yang sudah habis masa kerjanya. “Itu dari UU KPK,” ucap pakar hukum pencucian uang ini.

Adapun Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti menyatakan timnya sejauh ini belum dibubarkan meskipun sudah selesai menjalankan serangkaian tugas menyeleksi calon pimpinan KPK.

“Tugas kita masih terus karena sesuai keppres kita selesai tugas terus mengawal sampai pimpinan KPK baru terbentuk. Paling lambat 16 Desember 2015,” tutur Destry.

Destry menuturkan pansel telah menjalankan seluruh tugasnya dan selanjutnya hasil kerja pansel diserahkan pada DPR untuk memilih yang terbaik.

“Kami sebagai pansel melakukan usulan. Usulan berdasarkan pemetaan tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan tupoksi sesuai UU KPK,” kata Destry.

Anggota pansel Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa hasil yang sudah diputuskan oleh pansel dan diserahkan kepada presiden dan kemudian diserahkan ke DPR posisi DPR tidak bisa menolak apa yang sudah disampaikan presiden. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER