Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat penipuan dan pembiusan terhadap sejumlah tenaga kerja wanita (TWW) di bandara. Penyidik mengamankan lima orang tersangka yang diduga menjadi pelaku pembiusan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Komisaris Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga Temanggung, Jawa Timur terkait adanya TKW yang ditipu dan dibuang di sana. Laporan tersebut lantas diteruskan ke Polres Bandara karena dugaan aksi penipuan berawal dari Bandara Soekarno Hatta.
Korbannya adalah seorang TKI wanita asal Kendal, Jawa Tengah berisial RN. Menurut Aszhari, RN baru pulang dari luar negeri pada 11 Agustus 2015 lalu. Tiba di Bandara Soekarno Hatta, RN ditemui oleh sesorang berisial TS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TS mengajak RN berkenalan dan mengaku ia adalah TKI yang baru pulang ke tanah Air. TS juga mengaku berasal dari Kendal. "Modusnya tersangka berkenalan dengan korban dengan mengaku sebagai sesama TKI dan bertujuan untuk pulang ke daerah yang sama dengan korban," kata Aszhari saat ditemui di Polres Bandara, Tangerang, Banten, Kamis (3/9).
TS menurut Aszhari mengajak RN pulang ke Kendal bersamanya menggunakan pesawat melalui Semarang. Setelah berkenalan dan berhasil meyakinkan RN, TS pun lantas menghubungi rekannya untuk bersiap melakukan aksi kejahatannya.
Di Bandara Achmad Yani, Semarang, dua rekan TS sudah menunggu yakni IR dan ABP.
Aksi kejahatan mulai dilaksanakan. TS mengaku tak enak badan dan ingin minum jamu. "Setelah dibujuk akhirnya korban mau diajak minum jamu tapi nyatanya jamu tersebut telah dicampur dengan racikan obat penenang," kata Aszhari.
Setelah minum jamu itu, RN tak sadarkan diri. Komplotan ini segera menguras harta benda yang dibawa RN. Sementara RN yang belum siuman dibuang ke Temanggung. Warga yang menemukan RN kemudian melapor ke polisi.
Polres Bandara yang mendapat laporan kemudian menyelidiki kasus ini. Hasilnya, TS berhasil ditangkap petugas. Saat penangkapan, TS berusaha melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki.
Atas perbuatannya, TS beserta rekannya IR dan ABP yang juga sudah ditangkap dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Berencana, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukum maksimal 12 tahun penjara.
(sur)