Kemlu Urus Rp 113juta Sisa Gaji WNI yang Tewas di Yordania

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 19:46 WIB
Kementerian Luar Negeri telah membantu pengurusan jenazah dan administrasi, serta memberikan pendampingan hukum kepada keluarga untuk memproses kasus ini.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kementeriannya akan dengan otomatis memberikan pendampingan untuk pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang tewas dianiaya majikannya di wilayah Irbid Barat, Yordania.

Pemenuhan hak tersebut termasuk pengambilan sisa gaji korban sebesar US$ 8.100 atau senilai dengan Rp 113 juta.

Retno menjelaskan, Kementerian Luar Negeri sejauh ini telah membantu pengurusan jenazah dan administrasi, serta memberikan pendampingan hukum untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Yordania, termasuk menugaskan seorang pengacara untuk mengawal kasus ini di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga berhasil mengupayakan seluruh barang pribadi almarhumah, seluruh sisa gaji selama enam tahun bekerja sebesar US$ 8.100 serta seluruh biaya pengurusan jenazah dan denda izin tinggal sebesar US$ 3.054," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Seperti yang diberitakan, seorang tenaga kerja wanita asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan majikannya, JMA, di daerah Irbid Barat, Yordania. Perempuan berusia 30 tahun itu tewas akibat luka di sekujur tubuhnya.

Kedutaan Besar RI di Amman mengungkapkan, kabar mengenai tewasnya TKW berinisial S ini diperoleh dari Kepolisian Yordania, mengacu pada laporan saudara pelaku pada 15 Agustus lalu.

Mendengar kabar ini, Duta Besar RI di Amman Teguh Wardoyo mendatangi rumah sakit tempat S disemayamkan untuk memantau proses penanganan dan pemulangan jenazah.

"Menurut hasil visum RS Prince Basmah Irbid, terdapat luka serius bekas penyiksaan di sekujur tubuh almarhumah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkat yang diterima CNN Indonesia.

Selain itu, KBRI di Amman juga mendesak pemenuhan hak korban dari keluarga pelaku, seperti sisa gaji selama 6 tahun bekerja dan biaya pemulangan jenazah.

"Sejauh ini KBRI telah berhasil mengambil barang-barang pribadi milik almarhumah," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pelaku penganiaya S telah ditangkap dan ditahan di tahanan militer Yordania. Selanjutnya, pelaku akan diadili oleh pengadilan militer.

Pelaku pembunuhan adalah istri dari seorang petugas kepolisian lokal Yordania. Menurut juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, pelaku berselisih dengan S dan memukul bagian belakang kepala S hingga menyebabkan luka yang fatal.
(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER