Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menangkap dan memeriksa seorang mahasiswa yang diduga melakukan ancaman terhadap maskapai penerbangan asing Singapore Airlines. Kepada CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
"Betul sedang ada pemeriksaan, dan sampai sekarang masih diperiksa di sini (Bareskrim Polri)," kata Victor, Rabu (8/7).
Hingga kini Polri masih mendalami motif ancaman yang dilakukan oleh mahasiswa berusia 21 tahun tersebut, apakah iseng atau ada yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya, jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom," kata Victor di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (8/7).
Penangkapan dilakukan oleh tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (7/7), di Tangerang, Banten. Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh anggota kepolisian.
Victor tidak menyebut siapa mahasiswa yang dimaksud. Namun, kata dia, pelaku adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta, berjurusan Teknik Informatika.
Berdasarkan informasi, mahasiswa tersebut bernama Ilham, berusia 21 tahun.
Menurut Victor, ancaman tersebut langsung dikirimkan via surat elektronik ke pihak maskapai. Akibat tindakan itu, tiga pesawat di Singapura mesti ditunda keberangkatannya.
Sebelumnya diketahui ada ancaman lewat media sosial ke Singapore Airlines pada 1 Juli lalu. Ancaman itu berisi pesan agar Singapore Airlines tidak melakukan penerbangan SQ-221 karea ada bom.
Akibat ulah nakal tersebut, pesawat itu sempat tertunda penerbangannya selama beberapa jam untuk pengecekan keamanan. Tersangka pelaku ancaman kini ditahan dan masih diperiksa di Bareskrim Polri dengan sangkaan sejumlah pasal pidana.
Ancaman diketahui termasuk dalam kategori tindak pidana muatan ilegal berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Adapun ancaman maksimal pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(pit)