Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andrew Hidayat. Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses ini dengan pidana selama tiga tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda Senin, 7 September 2015," kata Hakim John Halasan Butar-butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9).
Hakim tak menyebut alasan penundaan saat sidang. Menanggapi kebijakan hakim, kedua belah pihak sepakat menurut dan menunggu hingga pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Budhi Sarumpaet ketika membacakan berkas tuntutan pekan lalu mengatakan Andrew terbukti menyuap bekas Bupati Tanah Laut sekaligus kader PDI Perjuangan, Adriansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Andrew sebagai pengusaha mendorong perilaku koruptif yang dilakukan pemerintah daerah. Perbuatannya tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Dalam berkas tuntutan disebutkan, Andrew menyerahkan duit suap senilai Rp 1,5 miliar, US$ 50 ribu, dan Sin$ 50 ribu kepada Adriansyah. Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara uang Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp 1 miliar diberikan pada 20 dan 21 November 2014 di Jakarta.
Duit tersebut didakwa merupakan duit 'terima kasih' yang diberikan Andrew lantaran Andriansyah memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC).
Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses negosiasi pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut.
Jaksa menjerat Andrew dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 Nomor 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(rdk/rdk)