Ahok Ancam Cabut Izin atas Mal yang Biarkan Merokok Bebas

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 15:04 WIB
Sudah ada perda dan pergub yang mengatur Kawasan Dilarang Merokok serta penegakan hukumnya di mana mal sebagai tempat umum masuk di dalamnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam cabut izin mall yang membiarkan pengunjungnya merokok sembarangan. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengancam akan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) mal yang membiarkan pengunjungnya merokok sembarangan. Menurut Ahok langkah tegas harus diambil untuk memberikan efek jera.

"Jika terbukti, tangkap (pelakunya) dan cabut SLF nya. Mereka harus ada sanksi tegas," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (3/9).

Ahok juga berencana membuat peraturan gubernur untuk mewajibkan mal menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di setiap sudut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ingetin ya soal pergub wajib CCTV di semual mal. Siapin pergub nanti," kata Ahok pada ajudan yang berada di sampingnya.

Kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Selain itu, Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

KDM dalam peraturan tersebut meliputi kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Sebelumnya, seorang wanita salah satu pengunjung mal yang sedang bersama bayinya dimarahi ketika tidak mau pindah tempat duduk bagi pengunjung lainnya yang ingin merokok.

Kemudian pengunjung wanita tersebut menceritakan kejadian itu ke media sosial karena tidak terima diperlakukan seperti itu. Menurutnya dia tidak harus pindah tempat duduk karena tempat itu adalah tempat umum. (hel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER