Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, pengarahan TP4D dilakukan sejak sekarang karena antusias pemerintah daerah sudah cukup tinggi untuk meminta pengawalan pembangunan pada Kejari dan Kejati setempat. Permintaan pengawalan dilakukan karena banyak pemda yang enggan terjerat praktik korupsi saat melaksanakan pembangunan di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung membentuk TP4D dan TP4 di tingkat pusat untuk membantu pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi oleh pemda dan pemerintah pusat.
Nantinya, TP4D dan TP4 akan memberi pelajaran berupa keterangan hukum-hukum terkait kasus KKN pada para pejabat pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, mereka juga akan memetakan masalah para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kementerian tertentu yang kesulitan menggunakan anggaran selama ini.
"Sasaran kami adalah SKPD yang sangat minim persentase penyerapan anggarannya. Kita ingin mengamankan pembangunan dengan TP4. Mekanisme kerjanya nanti di daerah dengan pusat sama," kata Tony.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan kebanyakan kepala daerah diselimuti kekhawatiran dan kegamangan untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum. Karena itu, maka ide pembentukan TP4 di pusat dan daerah pun muncul.
(obs)