Kejaksaan Bidik Tersangka Lain Kasus Mobil Listrik Dahlan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2015 21:03 WIB
Kejaksaan Agung memastikan kasus mobil listrik juga akan disidik sampai jajaran para pengambil kebijakan.
Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Tim PenyidikKejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka peluang adanya tersangka baru pada perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN era Dahlan Iskan. Kasus tersebut juga dipastikan akan disidik sampai jajaran para pengambil kebijakan.

"Ya kita akan lihat sampai siapa ketika itu yang memerintahkan dan mengambil kebijakan. Sementara ini kita tetap profesional untuk mengungkap tindak pidana ini," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kompleks Kejagung, Rabu (2/9).

Walaupun penyidikan akan berkembang, namun tim penyidik Kejagung memastikan akan berkonsentrasi pada kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka Dasep Ahmadi terlebih dahulu. Dasep dikenal sebagai pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang menerima proyek pengadaan 16 mobil listrik dari Kementerian BUMN era Dahlan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita fokuskan dulu untuk penyelesaian penyidikan atas nama berkas perkara Dasep. Setelah itu evaluasi, kita ekspose, dan kita lihat perkembangan penanganan perkaranya," kata Turin.

Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman. (Baca: Berkas Tersangka Korupsi Mobil Listrik Dilimpahkan Bulan Ini)

Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM. (Baca: Kejaksaan Agung Bongkar Mobil Listrik Dahlan Iskan)

ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER