"Saya sudah telepon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ternyata sudah P21 berkas Abraham Samad kemarin lusa (Senin)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sifatnya menunggu dari penyidik kapan diserahkan tahap duanya. Jadi sekarang kewenangan ada di penyidik untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya," kata Tony. (Baca: Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)
"Setelah P21 tidak ada respons, maka kita kirim P21a. Kita harus jaga bahwa sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasus itu masih tanggung jawab penyidik. Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam," tutur Tony. (Baca: Abraham Samad Kembali Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen)
Untuk kasus pemalsuan dokumen, Samad diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukan namanya ke dalam kartu keluarga. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk yang kemudian digunakannya untuk membuat paspor. (obs)