Kejaksaan Pastikan Berkas Perkara Samad Sudah Lengkap

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 03:39 WIB
Setelah status P21 dimiliki, kini Kejati Sulsel sedang menunggu pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Samad diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus “rumah kaca”. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

"Saya sudah telepon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ternyata sudah P21 berkas Abraham Samad kemarin lusa (Senin)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Rabu (2/9).

Setelah status P21 dimiliki, kini Kejati Sulawesi Selatan sedang menunggu pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian. Jika pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan, maka Kejati Sulawesi Selatan dapat segera melimpahkan berkas perkara Abraham ke pengadilan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony belum memastikan kapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian. Pelimpahan perkara dan barang bukti menjadi wewenang penuh Polda Sulawesi Selatan yang menangani perkara Samad.

"Kami sifatnya menunggu dari penyidik kapan diserahkan tahap duanya. Jadi sekarang kewenangan ada di penyidik untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya," kata Tony. (Baca: Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)

Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat oleh kepolisian setelah P21 dikeluarkan, maka pihak Kejaksaan dapat mengeluarkan P21a untuk menanyakan keberlanjutan penanganan kasus tersebut.

"Setelah P21 tidak ada respons, maka kita kirim P21a. Kita harus jaga bahwa sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasus itu masih tanggung jawab penyidik. Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam," tutur Tony. (Baca: Abraham Samad Kembali Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen)

Untuk kasus pemalsuan dokumen, Samad diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukan namanya ke dalam kartu keluarga. Berdasarkan kartu keluarga itu, Feriyani membuat kartu tanda penduduk yang kemudian digunakannya untuk membuat paspor. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER