Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas nama tersangka mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono. Nina juga merupakan mantan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
"SPDP-nya sudah diterima kemarin Rabu (2/9)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (3/9).
Nina disangka bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana
Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada salinan SPDP yang diterima, Nina disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Nina disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Victor Simanjuntak belum mau mengungkapkan siapakah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp126 miliar itu.
Menurut Victor, SPDP perkara ini sebetulnya sudah dikeluarkan sejak Senin (31/8). Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Budi mengatakan pihaknya telah mengantongi SPDP saat menggeledah Pertamina Foundation pada Selasa (1/9). Budi pun mengakui sudah ada tersangka dalam perkara ini.
(agk)