"Tim penyidik ke Jogja untuk diskusi dengan ahli ekonomi dari UGM. Mereka berangkat sejak kemarin (Selasa). Ini bukti kami serius menyidik kasus ini," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Kejagung telah mengantongi nama calon tersangka pada perkara jual-beli cessie antara VSIC dan BPPN. Namun, belum ada keterangan siapa nama-nama tersangka yang sudah dimiliki penyidik Kejagung tersebut.
Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus seharga Rp26 miliar oleh VSIC.
Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.
Dengan pelunasan cessie yang terhalang, PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.
Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN sejak Mei lalu. (meg)