Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan tugas khusus Kejaksaan Agung bertolak ke Yogyakarta untuk menemui beberapa pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada. Satgasus dan ahli ekonomi UGM diketahui akan membicarakan perkara kasus pembelian cessie (jaminan hak tagih) oleh Victoria Securities International Corporate (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat krisis moneter 1998 silam.
"Tim penyidik ke Jogja untuk diskusi dengan ahli ekonomi dari UGM. Mereka berangkat sejak kemarin (Selasa). Ini bukti kami serius menyidik kasus ini," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Turin, pembicaraan dengan ahli ekonomi perlu dilakukan satgasus agar penyidikan perkara jual-beli cessie antara VSIC dan BPPN dapat berjalan dengan lancar. Diskusi juga dilakukan untuk menghindari kesalahan tafsir temuan dari penyidikan yang sudah dilakukan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus Victoria kan tidak bisa dibongkar tanpa diskusi. Nah, makanya tim perlu ke sana untuk diskusi," ujarnya.
Hingga saat ini Kejagung telah mengantongi nama calon tersangka pada perkara jual-beli cessie antara VSIC dan BPPN. Namun, belum ada keterangan siapa nama-nama tersangka yang sudah dimiliki penyidik Kejagung tersebut.
VSIC merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar.
Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus seharga Rp26 miliar oleh VSIC.
Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.
Dengan pelunasan cessie yang terhalang, PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.
Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN sejak Mei lalu.
(meg)