Kejagung Bongkar Semua Mobil Listrik Dahlan Iskan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 09:28 WIB
Pembongkaran akan dilakukan Kejaksaan Agung melalui tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh mobil listrik sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN era Dahlan Iskan akan dibongkar mulai Kamis (3/9) ini. Pembongkaran akan dilakukan Kejagung melalui tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

"Hari ini secara maraton kami akan memeriksa kondisi engine dari seluruh mobil itu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Nantinya, seluruh mobil listrik yang sudah disita akan dibongkar bagian mesin dan interiornya. Pembongkaran dilakukan untuk melihat kecocokan mesin dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak pengadaan mobil listrik antara Kementerian BUMN dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang dimiliki Dasep Ahmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui apakah seluruh proses pembongkaran akan dilakukan di Kejagung atau tidak. Namun, Turin mengatakan bahwa hari ini Kejagung akan membawa satu mobil listrik dari Universitas Indonesia.

"Ya rencananya hari ini kami bawa mobil dari UI," katanya. (Baca: Kejaksaan Sita Mobil Listrik Dahlan Iskan di UI)

Sampai saat ini sudah ada 15, dari total 16, mobil listrik karya Dasep yang disita Kejagung. Satu mobil lain akan disita pekan depan oleh tim penyidik Kejagung.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Namun, Kejagung membuka peluang menambah jumlah tersangka perkara ini ke depannya. (Baca: Kejaksaan Bidik Tersangka Lain Kasus Mobil Listrik Dahlan)

Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merek atau ATPM.

ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER