Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional menggelar rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, hari ini. Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, tersebut menyepakati satu poin penting untuk mencegah kegaduhan di lingkungan pemerintahan.
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, mengatakan kesepakatan itu adalah kerja bersama untuk mendorong kepolisian tidak memublikasikan sebuah kasus pidana sebelum perkara tersebut tuntas diselidiki.
"Penanganan kasus selesai dulu sampai tuntas, baru disampaikan," ujar Hamidah, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kemarin, Luhut memang kerap menyebut istilah kegaduhan. Pagi tadi, setelah membuka rapat koordinasi percepatan penyerapan anggaran, pemekaran daerah, pilkada serentak serta konsolidasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di kantor Kementerian Dalam Negeri, Luhut menerangkan secara singkat apa yang ia maksud dengan kegaduhan.
Luhut menuturkan, kegaduhan merupakan tindakan penegak hukum yang tidak cermat dan bijak dalam menangani dugaan penyelewengan uang negara.
Alih-alih menunggu klarifiksasi pejabat pemerintahan atas potensi kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan, aparat justru langsung memperkarakan temuan itu.
"Silakan kalau ada buktinya, itu malah harus. Tidak berarti, pemerintah tidak ingin kasus penyelewengan keuangan negara tidak ditangani, tapi kan bisa dengan cara yang lebih enak. Bisa dicari format yang bagus," ujar Luhut.
Saat dikonfirmasi, Luhut membantah kegaduhan yang ia sebut berkaitan dengan penggeledahan para penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap PT Pelabuhan Indonesia II yang dipimpin Richard Joost Lino. "Ini tidak ada hubungannya dengan Lino," tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, pagi tadi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah akan menindak pihak-pihak yang menghambat perekonomian nasional.
"Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha dan BUMN, tetapi jangan mendikte atau melawan pemerintah," katanya.
Soal penggeledahan kepolisian ke kantor PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta, pekan lalu, Tjahjo yakin kepolisian melakukannya dengan syarat administratif yang sah dan alat bukti yang cukup.
(meg)