Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda penggeledahan yang berkaitan dengan kasus besar yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 180 triliun. Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penundaan ini dilakukan karena dia tidak ingin mengganggu kinerja anak buahnya.
Komjen Budi Waseso jelang dini hari kemarin menerima telegram rahasia di mana dia digeser menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional menggantikan Komjen Anang Iskandar. Sementara Anang Iskandar menjadi Kabareskrim yang baru. (Baca juga:
Budi Waseso Yakin 1.000 Persen Ada Korupsi di Pelindo II)
"Nanti saat kami menggeledah malah ada yang mengatakan itu menciptakan kegaduhan," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi membantah kalau kegaduhan tersebut dilakukan pihak penyidik kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian hanya disalahkan atas perkara tersebut. Padahal, kata Budi, terdapat pihak lain yang membuat gaduh.
Budi enggan membocorkan apa dan siapa yang membuat kegaduhan tersebut muncul. Dia mengatakan semua pihak sudah bisa melihat siapa sebenarnya yang menciptakan kegaduhan tersebut. (Baca juga:
Catatan 8 Bulan Budi Waseso Pimpin Bareskrim Polri)
"Jadi memang kegiatan penggeledahan kemarin ditunda agar tak ada yang menilai kerja Bareskrim hanya untuk membuat gaduh," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta penegak hukum untuk tidak gaduh. Pemberantasan korupsi mesti dilakukan tanpa membuat gaduh.Luhut pun pernah mengingatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum untuk tidak sembarangan dan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ekonomi."Jika masih disebut potensial jangan dulu dijadikan tersangka," kata Luhut usai pertemuan tertutup antara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.Sementara itu, Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan bahwa pengusutan kasus dengan kerugian sekitar Rp 180 triliun harus tertunda lantaran isu pencopotan Komisaris Jenderal Budi Waseso. Hal tersebut diucapkan Victor saat dirinya mendatangi kompleks DPR RI untuk bertemu dengan Komisi III DPR RI. (Baca juga:
Kisah Budi Waseso Saat Dikabari Jabat Kepala BNN)
Akhir pekan lalu, Bareskrim menggeledah Kantor Pelindo II terkait dugaan korupsi
mobile crane. Saat menggeledah, Menteri Bappenas Sofyan Djalil menelepon Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Perbincangan itu kemudian dikeraskan volumenya oleh Lino sehingga terdengar oleh para wartawan.
Dalam perbincangan itu, Lino mengatakan dirinya telah membuat tidak hanya Pelindo II, tetapi negara ini kaya. Lino juga mengancam untuk mengundurkan diri jika Presiden Jokowi tidak menjelaskan kasus ini ke publik. (Baca juga:
'Kemelut' di Malam yang Menentukan Bagi Budi Waseso)
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tengah berada di Korea Selatan kemudian menelepon Budi Waseso. JK mengatakan kepada Budi Waseso bahwa kebijakan korporasi tidak bisa dipidana. JK juga menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada Budi Waseso bahwa setiap tahapan penyelidikan tidak perlu dibarengi dengan pemaparan di sejumlah media.
Usai itu isu pencopotan Budi Waseso sebagai Kabareskrim merebak. Setelah sempat menyangkal dicopot, Budi Waseso hari ini akhirnya digeser menjadi Kepala BNN.
(hel)