Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait penanganan kasus korupsi di PT Pelindo II. Hal ini disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Wakil Ketua Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Pandjaitan menyatakan digantinya Budi Waseso merupakan akibat dari penanganan kasus korupsi
mobile crane di PT Pelindo II.
(Lihat Juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Korupsi Pelindo II)Untuk itu, menurutnya Komisi III berencana akan membentuk panitia khusus (pansus) kasus korupsi PT Pelindo II dan memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti atau mendatangi Mabes Polri pada Senin atau Selasa pekan depan.
(Baca Juga: Budi Waseso Yakin 1.000 Persen Ada Korupsi di Pelindo II)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III akan buat pansus Pelindo, agar kasus yang ditangani oleh Buwas bisa jalan terus," ujar Trimedya saat dihubungi, Jumat (4/9).
Hal senada juga diutarakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo yang mendukung dibuatnya pansus untuk mengawal penanganan kasus korupsi mobile crane di PT Pelindo II.
(Baca Juga: JK: Kasus Pelindo II Berpotensi Merugikan Negara)
Bambang melihat ada sebuah skandal besar yang melibatkan orang-orang kuat dalam kasus korupsi PT Pelindo II yang kini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami ikut mengusulkan (pansus). Kami melihat indikasi skandal besar di Pelindo sangat kuat yang melibatkan orang-orang kuat juga," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/9).
Ia mengatakan tujuan dibentuknya pansus, bukan terkait soal pergantian Kabareskrim Budi Waseso ke Anang Iskandar.
Namun, ia menekankan pansus akan mengawal kasus korupsi PT Pelindo II karena menurutnya, pengusutan korupsi
mobile crane saat ini hanya sebagai pintu masuk kasus, dan negara telah menderita kerugian yang mencapai triliunan rupiah.
Sedangkan anggota Komisi III dari PPP Arsul Sani menyatakan partainya tidak keberatan terkait pembentukan pansus. Namun, ia memberikan catatan nantinya pansus tidak boleh mengintervensi proses hukum yang berjalan.
"Bahwa Pansus tidak boleh mengintervensi suatu proses hukum. Dengan catatan ini, PPP berpendapat bahwa adanya pansus diharapkan proses hukum dalam kasus Pelindo menjadi proporsional," ujar Arsul.
Saat ini Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
"Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah ada nama tersangka. Tapi saya tidak akan menyebutkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Jumat (9/4).
Sebanyak 10
mobile crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan. Namun penyidik menemukan hingga tahun ini barang-barang tersebut belum dikirimkan.
(utd)