Buwas: Rehabilitasi itu Merugikan Negara Dua Kali

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2015 17:41 WIB
"Rehabilitasi itu merugikan negara dua kali, coba bayangkan rehab itu menggunakan uang siapa? Negara kan," kata Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional terkenal dengan sistemnya yang lebih sering merehabilitasi pengguna narkoba dibandingkan dengan memberikan hukuman penjara. Menurut BNN, pengguna narkoba lebih jera jika diberikan rehabilitasi.

Namun sistem rehabilitasi tersebut agaknya tidak pas dengan calon Kepala BNN yang baru, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Pria yang kini masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut bahkan sudah berencana untuk mengubah Undang-Undang Narkotika yang mencantumkan soal rehabilitasi.

"Diubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai, putusan manusia bisa diubah," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, kejahatan narkoba terutama di Indonesia sudah sangat besar oleh karena itu perlu tindakan yang lebih tegas terkait hal tersebut. Bagi Budi, UU soal rehabilitasi bisa membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan akhirnya lepas dari hukuman.

"Undang-Undang bisa diubah agar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," kata Budi.

Budi menganggap bahwa selain kejahatan yang besar, narkoba juga memiliki potensi besar untuk merusak generasi muda. Selain itu, akibat panjang dari narkoba bisa berakibat fatal bagi Indonesia.

Oleh sebab itu, rehabilitasi yang dianut BNN agaknya kurang pas dengan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Bahkan, kata Budi, rehabilitasi malah merugikan negara lebih banyak lagi.

"Rehabilitasi itu merugikan negara dua kali. Coba bayangkan rehab itu menggunakan uang siapa? Negara kan," katanya. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER