Sidang Vonis Penyuap Kader PDIP Dijadwalkan Hari ini

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 10:00 WIB
Sidang putusan terdakwa Andrew Hidayat yang diduga sebagai penyuap kader PDIP dijawalkan hari ini. Sebelumnya ia dituntut jaksa tiga tahun kurungan badan.
Manajer Marketing sekaligus pemegang saham PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, didakwa menyuap bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah terkait izin usaha tambang. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang putusan terdakwa Andrew Hidayat yang diduga sebagai penyuap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dijawalkan hari ini.

Seharusnya, sidang putusan tersebut dibacakan pada Kamis pekan lalu. Namun, Hakim John Halasan Butar-butar menyatakan bahwa sidang putusan belum dapat dibacakan pada Kamis lalu dan ditunda hingga hari ini.

"Putusan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda Senin, 7 September 2015," kata Hakim John Halasan Butar-butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tak menyebut alasan penundaan saat sidang. Menanggapi kebijakan hakim, kedua belah pihak sepakat menurut dan menunggu hingga pekan depan.

Dalam berkas tuntutan diancam dengan pidana kurungan selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Di mata jaksa, Andrew terbukti menyerahkan duit suap senilai Rp 1,5 miliar, US$ 50 ribu, dan Sin$ 50 ribu kepada Adriansyah. Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara uang Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sedangkan uang senilai Rp 1 miliar diberikan pada 20 dan 21 November 2014 di Jakarta.

Duit tersebut didakwa merupakan duit 'terima kasih' yang diberikan Andrew lantaran Andriansyah memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC).

Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.

Selanjutnya, Andrew juga membantu proses negosiasi pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut.

Jaksa menjerat Andrew dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 Nomor 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER