Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis turun langsung ke Medan untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan seorang panitera. Suap terkait pemenangan perkara tersebut dilakukannya sejak April lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis menyuap hakim bersama anak buahnya yang sudah jadi tersangka dalam perkara yang sama, M Yagari Bahastara alias Geri.
Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Ia menjadi kuasa hukum dalam gugatan penanganan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Fuad menggugatnya ke PTUN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis menjadi kuasa hukum Fuad atas permintaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang juga jadi tersangka dalam perkara yang sama dengan Kaligis.
Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi. Tujuannya satu, bagaimana caranya agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.
(Baca juga: Jerat Suap OC Kaligis)
"Sekitar bulan April 2015, terdakwa (Kaligis) bersama Geri dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi, terdakwa (Kaligis) memberikan amplop berisi Sin$ 5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang US$ 1.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8).
Indah adalah salah seorang staf Kaligis. Sementara Syamsir adalah panitera PTUN Medan yang diduga menerima uang suap dari Kaligis.
Tripeni Irianto adalah hakim ketua yang juga diduga menerima uang suap.
Kaligis bersama Geri kembali datang ke PTUN Medan pada tanggal 5 Mei 2015. Kaligis bertemu Tripeni untuk konsultasi gugatan. Dalam ruangan tersebut, Tripeni menjelasan penunjukkan dirinya sebagai hakim ketua jika gugatan tersebut diadili, sesuai permintaan Kaligis. Tripeni pun mengenalkan dua hakim anggota lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Dalam pertemuan kedua ini Kaligis kembali menyuap Tripeni. Jumlahnya kali ini lebih banyak yakni US$ 10 ribu. Menurut Jaksa, Kaligis memberikan uang suap itu bersama beberapa buku karangannya. (Baca juga:
OC Kaligis 'Curhat' Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan)
Sekitar bulan Juni 2015, Kaligis menemui hakim anggota Amir Fauzi untuk melobi soal keterangan saksi ahli yang diajukan dalam sidang tersebut.
Pada 2 Juli 2015, Kaligis kembali menemui hakim Tripeni namun kali ini ia menolak.
Pada tanggal 5 Juli 2015 pagi, Kaligis, Geri, dan Indah kembali terbang ke Medan. Mereka segera menuju kantor PTUN Medan.
Namun kali ini hanya Geri yang turun. Sementara Kaligis dan Indah menunggu di mobil Geri bertemu dengan hakim Dermawan dan hakim Amir untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$ 5.000.
Kaligis ditetapkan jadi tersangka setelah KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, panitera dan Geri. Selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut dan isterinya Evy Susanti.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat Kaligis dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sur)