Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang OC Kaligis berceletuk soal keinginannya jadi wartawan, saat membacakan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Kaligis mengaku alasannya ingin menjadi wartawan agar ditakuti oleh penegak hukum.
"Yang ditakuti penegak hukum hanya wartawan. Kalau wartawan diperiksa, Indonesia gempar. Setelah ini saya mau jadi wartawan saja," kata Kaligis saat sidang.
Sontak gelak tawa pun pecah di ruang sidang. Seorang wartawan yang tengah meliput sidang Kaligis, berceloteh, "Selamat bergabung, Pak!"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis mengklaim memiliki sertifikat dari Persatuan Wartawan Indonesia yang ia peroleh saat orde baru silam. Ia juga menilai, profesi wartawan dapat melambungkan namanya, laiknya komisioner KPK, Johan Budi Sapto Pribowo.
"Johan Budi yang malaikat itu, Johan Budi berjaya karena dia komisioner KPK eks wartawan," ujar Kaligis. (Baca juga:
Sakit, Jadi Alasan OC Kaligis Ngotot Sidang Ditunda)
Johan Budi memang pernah bekerja sebagai wartawan, beberapa tahun silam sebelum hijrah ke komisi antirasuah. Namanya melejit saat menjadi juru bicara KPK. Akhir tahun lalu, dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK menggantikan pimpinan yang sudah purna tugas, Busyro Muqoddas.
Kaligis saat ini tengah menjalani sidang dakwaan. Merujuk berkas dakwaan, Kaligis disebut elah menyerahkan duit suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suap bermula ketika pada tanggal 16 Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bernama Achmad Fuad Lubis untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa. (Baca juga:
KPK Nilai Pemblokiran Rekening OC Kaligis Berdasar Hukum)
Alhasil, sekitar bulan Maret 2015, Gatot dan sang istri muda, Evy Susantj, segera terbang ke Jakarta untuk menemui Kaligis di kantornya. Duo pasangan suami istri ini pun meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Selanjutnya, sekitar bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot meneken surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.
Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi. Tujuannya satu, bagaimana caranya agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan. Lobi tersebut, didakwa jaksa KPK, menggunakan duit suap. Total duit suap yakni Sin$ 5.000 dan US$ 22 ribu, kepada Dermawan, Amir, Tripeni, dan Syamsir.
Duit berasal dari Gatot dan Evy sementara penyerahan dilakukan oleh Kaligis dan Geri. Lantaran duit pemulus tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan dan Kejaksaan menghentikan penyelidikan.
Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sur)