Suryadharma Ali Protes Berkas Dakwaannya Bocor ke Media

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 14:14 WIB
Suryadharma protes karena sebuah koran nasional tadi pagi sudah memberitakan isi dakwaannya. Padahal sidang baru digelar siang hari ini.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berada dalam mobil tahanan ketika keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memprotes hakim dan jaksa lantaran berkas dakwaan yang sedianya dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang, justru sudah dimuat terlebih dulu di sebuah media nasional hari ini. Suryadharma pun mempertanyakan sikap hakim dan jaksa.

"Yang mulia, ini dakwaan saya sudah dimuat di Koran Tempo Halaman 8. Jadi apakah masih penting untuk dibacakan di sidang?" tanya Suryadharma Ali sambil menunjukkan koran yang ia maksud, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).

Suryadharma tak terima lantaran sidang perdana dirinya baru digelar di Pengadilan, Senin ini, sekitar pukul 13.30 WIB. Sementara media yang memuat beritanya justru telah didapat sejak Senin pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pengacara Suryadharma bernama Johnson Panjaitan juga memprotes hal yang sama. Ia berharap majelis mempertimbangkan tindakan dari media tersebut.

"Saya harap persoalan ini jadi atensi. Dakwaan ini dokumen negara. Klien kami sudah didakwa di luar pengadilan," kata Johnson saat sidang. Johnson menuding jaksa KPK yang disebut telah membocorkan dakwaan ke media. (Baca juga: KPK: Suryadharma Ali Diduga Perkaya Diri Sendiri Lewat DOM)

Menengahi kritik tersebut, Hakim Ketua Aswijo justru tak mau terlibat jauh. Ia menganggap hal tersebut bukanlah bagian dari poin persidangan.

"Ini di luar konteks persidangan dan kami meminta jaksa hanya membacakan dakwaan," ujar Hakim Aswijo.

Mendengar titah hakim, tim jaksa komisi antirasuah pun segera bertindak. Namun, sebelum membacakan dakwaan, jaksa memberikan klarifikasi terlebih dulu atas tudingan Johnson.

"Kami hanya melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan dan terdakwa beserta kuasa hukum. Jaksa penuntut umum tidak pernah memberikan ke media," kata Jaksa KPK Supardi.

Selanjutnya, tim jaksa KPK memulai pembacaan dakwaan setebal 147 halaman yang terbagi atas dua kasus. Dua kasus itu adalah penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM). (Baca juga: Kuasa Hukum SDA Anggap Perkara DOM Sebagai Pengalihan Isu)

Dalam kasus haji, duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,8 triliun. Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Selain itu, Suryadharma juga dikenakan kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian.

Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER