Jakarta, CNN Indonesia -- Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) mendesak Kepala Badan Narkotika Nasional baru, Komisaris Jenderal Budi Waseso, untuk tetap menjalankan rehabilitasi bagi pengguna narkotik dan obat-obatan terlarang.
Menurut PKNI, pengguna narkotik tidak dapat dihukum dengan hanya dimasukkan ke dalam bui semata. Pengguna yang umumnya diklaim sebagai korban dikatakan harus menjalani perawatan kesehatan melalui rehabilitasi setelah ditangkap.
"Permasalahan pengguna narkotik adalah permasalahan adiksi (kecanduan) sehingga merupakan permasalahan kesehatan dan sosial. Solusi yang tepat adalah dengan pendekatan kesehatan," ujar Koordinator Nasional PKNI Edo Agustian dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, sampai Juli tahun ini ada banyak kelebihan kapasitas tahanan di lapas-lapas di Indonesia. Tercatat ada kelebihan kapasitas tahanan hingga 145 persen dari data yang ia miliki dan bagikan tersebut.
"Berdasarkan sistem
database pemasyarakatan over kapasitas mencapai 145% dengan jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 174.378 orang, dimana 62.408 orang adalah pengguna narkotika," katanya.
Kelebihan kapasitas tahanan tersebut membuat Eko dan rekannya di PKNI mendesak Buwas, sapaan Budi Waseso, untuk tetap menjalankan proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Selain menuntut rehabilitasi tetap dijalankan, Eko juga meminta Buwas lebih tegas dalam membedakan tindakan bagi pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap.
"Fakta di lapangan lebih banyak ditemukan pengguna mendapatkan hukuman penjara minimal empat tahun dan denda Rp 800 juta layaknya pengedar, dibandingkan pemberian penempatan dan putusan rehabilitasi yang merupakan kewajiban," katanya.
Buwas diketahui sempat mengutarakan niatnya untuk menghapus rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Budi menilai narkoba dapat merusak generasi bangsa dan merugikan negara dua kali lipat lantaran harus membayar biaya rehabilitasi.
Merujuk data Kementerian Sosial tahun 2014, jumlah panti rehabilitasi yang berada di bawah naungan kementerian tersebut ada 105 panti. Dua di antaranya dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Sementara lima panti dikelola oleh pemerintah daerah. Sebanyak 98 lainnya dimiliki dan dikelola langsung oleh masyarakat. Dari seluruh panti, kapasitas klien adalah sebanyak 1.725 orang.
Sementara itu, BNN memiliki empat rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah yakni Panti Lido Sukabumi, Makassar, Samarinda dan Batam. Total kapasitas panti mencapai 1.000 orang.
(meg)