Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Jenderal Budi Waseso meninggalkan banyak kasus yang tengah ditangani saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun dia menyatakan bahwa pekerjaannya soal perkara itu telah diselesaikan.
Jenderal Bintang tiga yang biasa disapa Buwas ini, mengatakan bahwa beberapa perkara yang melibatkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan telah lengkap atau P-21. Begitu pula dengan kasus yang menyangkut para pegiat anti korupsi lainnya.
"Sudah P-21. BW (Bambang Widjojanto) sudah P21, AS (Abraham Samad) sudah P2-1 dan akan segera tahap dua. Kasus Novel (Novel Baswedan) dan Denny (Denny Indrayana) menyusul tahap dua," terang Buwas, usai mengikuti upacara serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK non aktif, Abraham Samad, terseret perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jaksa penuntut umum saat ini sedang menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan. Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Ketika itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dokumen itu untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007.
Dalam hal ini, Abraham ditetapkan tersangka karena terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
Sementara, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Namun selama pemeriksaan, Bambang selalu membantah tudingan tersebut.
"Jadi semua pekerjaan itu selesai yang saya kerjakan," kata Buwas.
(sip)