Jakarta, CNN Indonesia -- Andrew Hidayat yang diduga sebagai penyuap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) divonis dua tahun hukuman penjara dalam sidang putusan vonis yang digelar malam ini.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi karenanya dijatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Hakim menilai Andrew cukup kooperatif dan memperlihatkan kelakuan baik saat menjalani persidangan. "Namun, apabila denda tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan," kata Hakim John.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, semua barang bukti yang disita seluruhnya dikembalikan ke jaksa penuntut umum sebagai barang bukti dalam kasus eks kader PDIP Adriansyah.
Setelah membacakan vonis, hakim menanyakan ke pihak Andrew apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Andrew kemudian menjawab, "Saya pikir-pikir dulu."
Dalam berkas tuntutan disebutkan, Andrew menyerahkan duit suap senilai Rp 1,5 miliar, US$ 50 ribu, dan Sin$ 50 ribu kepada Adriansyah. Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara uang Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp 1 miliar diberikan pada 20 dan 21 November 2014 di Jakarta.
Duit tersebut didakwa merupakan duit 'terima kasih' yang diberikan Andrew lantaran Andriansyah memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC).
Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses negosiasi pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut.
Jaksa menjerat Andrew dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 Nomor 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(meg)