Namun, Pratikno menekankan poin perpres yang menyebutkan bahwa presiden tidak berkewajiban untuk melantik kepala badan tersebut. Sang kepala negara bisa melimpahkan kewenangan pelantikan kepada menteri atau pejabat setara menteri terkait. (Baca: Dilantik Jadi Kepala BNN, Budi Waseso Ulangi Sumpah 3 Kali)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratikno menambahkan, hal yang sama terjadi pada BNN yang kewenangan pelantikan kepalanya dilimpahkan oleh Presiden Jokowi kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. "Karena apa? Karena bertanggung jawab ke Presiden di bawah koordinasi Kapolri," ujar dia.
Pagi tadi, Badrodin melantik Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kepala BNN. Pada Desember 2012 lalu, Kepala BNN sebelumnya, Anang Iskandar, juga dilantik oleh Kepala Polri yang saat itu menjabat, Jenderal Timur Pradopo sebagai Kepala BNN. (obs/obs)