Mensesneg: Kepala BNN Tak Harus Dilantik Presiden

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 05:02 WIB
Sang kepala negara bisa melimpahkan kewenangan pelantikan kepada menteri atau pejabat setara menteri terkait.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut bahwa kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak harus dilantik oleh presiden.

"Kami cek di peraturan presiden dan undang-undang itu (kepala BNN) diberhentikan dan diangkat presiden," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Namun, Pratikno menekankan poin perpres yang menyebutkan bahwa presiden tidak berkewajiban untuk melantik kepala badan tersebut. Sang kepala negara bisa melimpahkan kewenangan pelantikan kepada menteri atau pejabat setara menteri terkait. (Baca: Dilantik Jadi Kepala BNN, Budi Waseso Ulangi Sumpah 3 Kali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi ini di dalam perpres tidak ada kewajiban dilantik Presiden, jadi Presiden bisa melimpahkan jadi badan-badan lain seperti BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang dilimpahkan ke Menkes," kata dia.

Pratikno menambahkan, hal yang sama terjadi pada BNN yang kewenangan pelantikan kepalanya dilimpahkan oleh Presiden Jokowi kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. "Karena apa? Karena bertanggung jawab ke Presiden di bawah koordinasi Kapolri," ujar dia.

Pagi tadi, Badrodin melantik Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kepala BNN. Pada Desember 2012 lalu, Kepala BNN sebelumnya, Anang Iskandar, juga dilantik oleh Kepala Polri yang saat itu menjabat, Jenderal Timur Pradopo sebagai Kepala BNN. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER