"KPK masih mengembangkan dan mendalami, jadi keterlibatan DPRD belum bisa ditentukan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua Indriyanto Seno Aji ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (8/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembangan perkara dilakukan ketika komisi antirasuah menggeledah sejumlah lokasi di Sumatera Utara untuk kasus suap hakim. Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan dokumen lain terkait hak interpelasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. Parlemen meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang defisit.
Sementara itu, hari ini KPK terus mengusut kasus yang menjerat Gatot. Merujuk jadwal pemeriksaan, Gatot diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap hakim. Gatot ditengarai memasok sejumlah dana untuk menyuap gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi yang menyelidiki dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk memenangkan, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, memasok uang hingga Sin$ 5 ribu dan US$ 22 ribu. Duit diserahkan melalui pengacara Fuad, OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Geri.
(hel)