Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengembangan tersebut mengarah ke dugaan perkara pembatalan hak interpelasi yang diajukan anggota dewan setempat.
"KPK masih mengembangkan dan mendalami, jadi keterlibatan DPRD belum bisa ditentukan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua Indriyanto Seno Aji ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (8/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembangan perkara dilakukan ketika komisi antirasuah menggeledah sejumlah lokasi di Sumatera Utara untuk kasus suap hakim. Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan dokumen lain terkait hak interpelasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin (7/9), penyidik memanggil Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mencecar sejumlah pertanyaan. "Kita diundang ngobrol-ngobrol saja tadi," kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta.
Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. Parlemen meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang defisit.
Namun, hak interpelasi gagal lantaran tak memenuhi kuorum. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," katanya. Hak interpelasi adalah hak parlemen untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara itu, hari ini KPK terus mengusut kasus yang menjerat Gatot. Merujuk jadwal pemeriksaan, Gatot diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap hakim. Gatot ditengarai memasok sejumlah dana untuk menyuap gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi yang menyelidiki dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk memenangkan, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, memasok uang hingga Sin$ 5 ribu dan US$ 22 ribu. Duit diserahkan melalui pengacara Fuad, OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Geri.
(hel)