Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengadaan mobile crane PT Pelindo II yang diusut Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun, penerimaan surat tersebut bukanlah bentuk pengambilalihan pengusutan kasus. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan kasus masih ditangani Korps Bhayangkara.
"Itu hanya untuk koordinasi dan supervisi saja karena merujuk UU KPK, KPK kan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penegak hukum lainnya," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto melanjutkan, pengiriman SPDP dari Badan Reserse dan Kriminal Polri ke KPK merupakan hal rutin yang dilakukan tiap dimulainya penyidikan kasus baru. "Mereka memberikan melalui mekanisme SPDP," katanya.
Surat tersebut telah diterima oleh komisi antirasuah sejak 2 September lalu. Dalam surat tersebut, Bareskrim memberi tahu telah memulai pengusutan kasus Pelindo II dengan mencantumkan nama seorang tersangka.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8) lalu. Sebanyak 10 mobile crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan.
Namun penyidik menemukan hingga tahun ini barang tersebut belum dikirimkan. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 5 triliun.
Pascapenggeledahan, Direktur PT Pelindo II RJ Lino sempat menghubungi beberapa pihak diantaranya Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menko Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Lino meminta keterangan ketiga pihak tersebut terkait penggeledahan dan perusahaan yang dipimpinnya.
(meg)