Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyatakan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Operasi Menteri (DOM) dan ibadah haji bermotifkan politik.
Suryadharma kemudian mempertanyakan bagaimana eks Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bisa mengetahui penetapan tersangka dirinya 3,5 bulan sebelum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Lihat Juga: SDA Didakwa Gunakan Duit Negara Rp 1,8 Miliar untuk Pribadi)Hal tersebut disampaikan Suryadharma dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/9).
(Baca Juga: Saat Suryadharma Bandingkan Nasibnya dengan Tiga Pentolan KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suharso bahkan telah mengetahuinya sejak 8 Februari 2014 dan mengutarakannya dalam rapat kerja nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bandung," kata SDA dalam sidang.
(Baca Juga: Usut Korupsi Haji, KPK Periksa Bekas Anak Buah Suryadharma)Di sisi lain, SDA juga menyatakan bahwa dirinya telah bekerja secara profesional saat menjabat sebagai Menteri Agama era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Hal itu, kata SDA, tercermin dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 hingga 2013 yang memberikan nilai memuaskan dalam hal peningkatan kualitas kenyamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
"Kami juga mendapatkan penghargaan dari World Hajj and Convention yang berkedudukan di London, Inggris," kata SDA.
Selain itu, SDA juga mengeluhkan dampak yang harus dihadapinya akibat tersandung kasus korupsi.
"Karier yang saya bangun selama lebih dari 30 tahun hancur dan keluarga saya menanggung malu. Selain itu, 16 rekening saya dan keluarga juga masih diblokir," katanya.
Saat ini, ada dua dakwaan yang dihadapi SDA, yaitu penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012 hingga 2013 dan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Dalam kasus haji, duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,8 triliun. Mantan Ketua Umum PPP ini disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah.
Seiring perkembangan penyidikan, komisi antirasuah mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2010 hingga 2011.
Selain itu, politikus partai ka'bah ini juga dikenakan kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian.
Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(utd)