Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berunding solusi atas mandeknya sejumlah kasus korupsi.
Dalam pertemuan selama dua jam dengan pihak komisi antirasuah, Mahfud mengaku mendapatkan gambaran penindakan korupsi di Indonesia.
"Itu semua kasus terproses dan terdokumen dengan baik. Tapi masalah di negara ini korupsi sudah menggurita. Saya ngeri untuk satu kasus saja ternyata rangkaiannya bisa puluhan pejabat," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
(Lihat Juga: Menunggu Tuah Lembaga Antirasuah Daerah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum tata negara ini menegaskan KPK telah berusaha membuat daftar prioritas untuk menuntaskan sejumlah kasus yang tengah ditangani. Mahfud yakin KPK dapat mempertanggungjawabkan secara yuridis terhadap apa yang dilakukan.
(Lihat Juga: KPK Intensif Cegah Korupsi Sektor SDA di Empat Provinsi)"Negara harus bersinergi antar lembaga seperti Kejaksaaan, kepolisian, dan KPK harus bersinergi. Saya harap yang lain bisa galak seperti KPK," katanya.
Rancang StrategiUntuk mendukung pengusutan kasus korupsi, Mahfud juga mengimbau perlunya perencanaan yang matang. Terlebih, terdapat dua persoalan yang kini tengah menghangat yakni penyerapan anggaran beserta pertumbuhan ekonomi dan penegakkan hukum dalam sektor korupsi.
"Persoalannya sekarang, mau penegakan hukum atau pembangunan ekonomi? Ini adalah dilema. Disitulah pentingnya perencanaan yang jelas, pilihannya ke mana," katanya.
Perencanaan yang jelas akan menuntun komisi antirasuah mewujudkan visinya. Hal serupa juga perlu dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
"Berita korupsi dari satu kasus ke kasus lainnya itu mengerikan. Ini yang harus disadari oleh kita semua. Jangan sampai bangsa ini nanti hancur," ujarnya.
Kasus MangkrakSejumlah kasus korupsi besar ditangani KPK namun hingga kini masih buntu tanpa pengembangan ke aktor lainnya.
Kasus tersebut diantaranya adalah Kasus Bank Century yang mangkrak usai putusan kasasi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah Yudi Kristiana menjelaskan tersendatnya pengusutan kasus lantaran terdapat perdebatan internal.
Padahal, dalam putusan kasasi tersebut, sejumlah mantan deputi lainnya disebut terlibat secara bersama-sama menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century lantaran disebut bank gagal.
Mereka yang disebut yakni terpidana sekaligus Eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fajdrijah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII Budi Rochadi, dan mantan Gubernur BI sekaligus Wakil Presiden RI ke-6 Boediono. Untuk Siti, perkaranya tak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia.
Perbuatan Budi bersama dengan orang-orang tersebut dinilai korupsi lantaran menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
(utd)