Pengacara Kasmin, Posma Sabam Manahan, mengatakan kliennya bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Lihat Juga: KPK Nilai Politik Dinasti Muluskan Potensi Korupsi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling saksi-saksi seperti perkara lalu. Kami harap saksi berkata jujur, siapa berbuat apa jadi jelas. Kalau memang orang tidak salah harus bebas," katanya.
Sebelum maju, Amir menjabat sebagai wakil bupati daerah yang sama. Sementara Kasmin adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Dalam proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.
Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Ia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, ia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada.
Selanjutnya Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah memvonis Atut dan diperberat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui.
Adik Atut, Wawan, divonis oleh Mahkamah Agung dalam kasasinya, selama tujuh tahun bui. Vonis yang sama diberikan pada Susi selaku perantara suap. Sedangkan Akil, divonis penjara seumur hidup. (utd/hel)