Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati merujuk jadwal pemeriksaan memastikan kali ini penyidik memanggil pasangan suami istri ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9).
Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum tampak menyambangi kantor KPK. Sehari-hari Gatot mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Evy menghuni Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. (Baca: Ditahan, Gubernur Gatot-Evy Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, pengacara kondang sekaligus terdakwa kasus suap hakim, OC Kaligis, juga dipanggil untuk menjadi saksi Gatot dan Evy. Namun, Yuyuk memastikan Kaligis tak hadir hingga sore hari. "OC Kaligis tak hadir dengan memberikan surat," kata Yuyuk. (Baca: KPK Panggil Kaligis Bersaksi untuk Gatot dan Istri Mudanya)
Baik Gatot, Evy, maupun Kaligis diduga menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk memuluskan gugatan. Gugatan yang diajukan yakni terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Total suap yang diberikan Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri adalah senilai Sin$ 5 ribu dan US$ 22 ribu. Hakim diberikan untuk Hakim Dermawan Ginting, Hakim Amir Fauzi, Hakim Tripeni Irianto, dan panitera Syamsir Yusfan.
Duit berasal dari Gatot dan Evy sementara penyerahan dilakukan oleh Kaligis dan Geri. Lantaran duit pemulus tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan dan Kejaksaan menghentikan penyelidikan.
Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Gatot dan Evy, disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (obs/obs)