KPK Kebut Penyidikan Gubernur Gatot dan Evy

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 13:18 WIB
Pemeriksaan para saksi kasus suap hakim yang menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terus dilakukan saban hari.
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang juga Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) bersama istrinya Evi Susanti (kedua kanan) saat menuju kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penyidikan kasus suap hakim yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Pemeriksaan para saksi terus dilakukan saban hari dengan saksi yang berganti-ganti.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati merujuk jadwal pemeriksaan memastikan kali ini penyidik memanggil pasangan suami istri ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9).

Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum tampak menyambangi kantor KPK. Sehari-hari Gatot mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Evy menghuni Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. (Baca: Ditahan, Gubernur Gatot-Evy Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua orang tersebut, penyidik juga memeriksa saksi lain seperti penyanyi Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik. Kesaksian tiga orang ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kemarin, pengacara kondang sekaligus terdakwa kasus suap hakim, OC Kaligis, juga dipanggil untuk menjadi saksi Gatot dan Evy. Namun, Yuyuk memastikan Kaligis tak hadir hingga sore hari. "OC Kaligis tak hadir dengan memberikan surat," kata Yuyuk. (Baca: KPK Panggil Kaligis Bersaksi untuk Gatot dan Istri Mudanya)

Sebelumnya, Kaligis beberapa kali menolak diperiksa sebagai saksi atau pun tersangka, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Kaligis mengklaim memiliki hak tolak untuk memberikan keterangan. "Sesuai KUHAP, terdakwa berhak menolak diperiksa. Saya juga tidak kenal apa itu saksi mahkota," kata Kaligis. 

Baik Gatot, Evy, maupun Kaligis diduga menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk memuluskan gugatan. Gugatan yang diajukan yakni terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Total suap yang diberikan Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri adalah senilai Sin$ 5 ribu dan US$ 22 ribu. Hakim diberikan untuk Hakim Dermawan Ginting, Hakim Amir Fauzi, Hakim Tripeni Irianto, dan panitera Syamsir Yusfan.

Duit berasal dari Gatot dan Evy sementara penyerahan dilakukan oleh Kaligis dan Geri. Lantaran duit pemulus tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan dan Kejaksaan menghentikan penyelidikan.

Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Gatot dan Evy, disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER