Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan kilo narkotik jenis sabu dan ribuan butir ekstasi yang diselundupkan melalui jalur laut, dipastikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sabu seberat 115 kilogram dan 5450 butir ekstasi itu senilai dengan Rp 174.5 miliar.
"Omzetnya mencapai angka Rp 174,5 miliar dan jika dikonversikan berhasil menyelamatkan jiwa anak bangsa sebanyak 574 ribu orang," kata Tito saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, operasi Nila Jaya yang digelar Polda Metro Jaya awalnya diperintahkan dan dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal Budi Waseso yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
"Jadi operasi ini diawali dan terpusat di Mabes Polri. Dimulai sejak 2 Agustus 2015 dan selesai pada hari ini," kata Tito.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto sempat menyebutkan ratusan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu merupakan hasil operasi yang digelar di 13 lokasi.
"Itu semua didapat dari 13 tempat yang tersebar di seluruh Jakarta. Terutama Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata Eko.
Dia menjabarkan, 23 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotik kali ini tidak hanya dilakoni oleh warga Indonesia, tapi juga warga China dan warga Nigeria.
"Ada tiga warga negara China-Hongkong, tiga orang Nigeria, dan 17 warga negara Indonesia," ujar Eko.
Narkotik yang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut dimasukan ke Indonesia melalu jalur laut menggunakan jasa ekspedisi. Menurut Eko, barang haram itu masuk melalui Riau, Dumai dan juga Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(meg)