Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sabu seberat 115 kilogram dan 5450 butir ekstasi itu senilai dengan Rp 174.5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi operasi ini diawali dan terpusat di Mabes Polri. Dimulai sejak 2 Agustus 2015 dan selesai pada hari ini," kata Tito.
"Itu semua didapat dari 13 tempat yang tersebar di seluruh Jakarta. Terutama Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata Eko.
Dia menjabarkan, 23 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotik kali ini tidak hanya dilakoni oleh warga Indonesia, tapi juga warga China dan warga Nigeria.
"Ada tiga warga negara China-Hongkong, tiga orang Nigeria, dan 17 warga negara Indonesia," ujar Eko.
Narkotik yang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut dimasukan ke Indonesia melalu jalur laut menggunakan jasa ekspedisi. Menurut Eko, barang haram itu masuk melalui Riau, Dumai dan juga Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (meg)