Sidang PK Praperadilan Hadi Dilanjutkan Pekan Depan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 18:03 WIB
KPK ingin memberi jawaban atau replik atas permintaan Hadi kepada Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan PK putusan praperadilan kasusnya.
Sidang permohonan PK putusan praperadilan bekas Ketua BPK Hadi Poernomo oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan kasus bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (16/9) pekan depan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan karena KPK ingin memberi jawaban (replik) atas permintaan Hadi kepada Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan PK putusan praperadilan kasusnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum KPK meminta agar agenda pembacaan replik oleh mereka baru digelar dua pekan mendatang. Namun, hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Tirta menolak permintaan KPK saat sidang PK praperadilan Hadi perdana tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang mau mengajukan replik tidak bisa sampai dua minggu. Kalau mau minggu depan," ujar Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Tim hukum KPK awalnya terlihat keberatan dengan permintaan hakim. Namun, mereka akhirnya mau menerima tenggat waktu yang diberikan untuk mengajukan replik.

"Kami sebenarnya ada agenda ke luar kota minggu depan. Tapi kami akan siapkan repliknya untuk minggu depan, " kata tim kuasa hukum KPK Anatomi Muliawan.

Hadi sebagai pihak tergugat dalam sidang PK praperadilan tersebut juga menerima jadwal yang ditawarkan hakim. Namun, sebelum usai sidang, ia sempat bertanya apakah dirinya dapat memberi jawaban balik (duplik) atas replik dari KPK nantinya.

"Kalau ada replik, berarti ada duplik ya?" Tanyanya kepada hakim Ketut.

"Ya kalau itu tergantung keinginan pihak tergugat saja bagaimana maunya," jawab Ketut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi sempat meminta agar PN Jakarta Selatan menolak permohonan PK praperadilan kasusnya. Menurut Hadi, PK hanya dapat diajukan oleh pihak yang menyandang status terpidana dalam sebuah perkara.

KPK, yang bukan terpidana dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999, dipandang tidak bisa mengajukan PK.

"Dalam Undang-Undang KUHAP itu PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Ada di pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pada Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2014 di point tiga juga, Jaksa tidak berhak mengajukan PK," ujar Hadi.

Namun, KPK melalui kuasa hukumnya mengatakan jika pengajuan PK praperadilan perkara Hadi sudah sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2014.

"Kita menemukan ada beberapa putusan MA yang menerima permohonan PK terhadap putusan. Kemudian ada Surat Edaran MA yang memperbolehkan diajukannya PK terhadap putusan kalau ada kekeliruan," ujar Anatomi.

Pada sidang PK tadi, KPK tidak membacakan kembali permohonannya di hadapan hakim. Menurut KPK, permohonan PK sudah jelas terdapat dalam pengajuan yang telah diberikan. Pembacaan permohonan PK juga tidak dilakukan untuk efisiensi waktu persidangan.

PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena mereka menilai ada sejumlah putusan hakim PN Jakarta Selatan yang melampaui wewenang. Pada putusan praperadilan Hadi, hakim meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Hadi.

"Itu bertentangan dengan Undang-undang KPK. Poinnya itu saja," kata Anatomi. (Baca: Hadi Poernomo Minta Pengadilan Tolak Permohonan PK KPK)

Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA, menjadi tidak sah.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.

Hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, kemudian membatalkan status tersangka Hadi. Haswandi berpendapat penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tidak sah lantaran tak berasal dari kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER