Sidang akan dilanjutkan setelah dua pekan lalu dibatalkan karena majelis hakim berhalangan. Tercatat sudah dua kali sidang PK praperadilan Hadi Poernomo mengalami penundaan.
Kali pertama, sidang mundur karena Hadi minta waktu untuk mencari kuasa hukum guna menghadapi gugatan yang disampaikan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA, menjadi tidak sah.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, kemudian membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.
Atas putusan praperadilan, KPK mengajukan Peninjauan Kembali. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengklaim telah menunjukan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun, menurut KPK, hakim mengabaikan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan. (agk)