Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Korupsi Sudin Tata Air

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 02:17 WIB
Saksi ditanya mengenai kebenaran proyek dan juga dicecar pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hasil pekerjaan dan adanya dugaan pemotongan dana.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Seksi Kecamatan Cengkareng Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Heddy Amrullah, sebagai saksi pada perkara korupsi dana kegiatan swakelola di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.

Heddy diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bersama seorang anak buahnya. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat Pamudji.

"Kedua saksi ditanya mengenai kebenaran ada atau tidak pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali di Kecamatan Cengkareng," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh proyek yang ditanyakan kepada Heddy dan anak buahnya dikatakan masuk pada rencana kerja Agustus-Desember 2013 lalu.

Selain ditanya mengenai kebenaran proyek, Heddy juga dicecar pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hasil pekerjaan dan adanya dugaan pemotongan dana pekerjaan dan upah para pekerja. Bahkan, upah pekerja saat itu diduga fiktif oleh penyidik Kejagung.

"Ada dugaan dana pekerjaan dipotong dan upah pekerja seluruhnya fiktif," ujar Amir.

Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat sejak 28 Juli lalu. Kejagung juga telah memanggil tiga pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka itu. (Baca: Kadis PU Tata Air Siapkan Pengganti PNS yang Korupsi)

Tiga tersangka dalam perkara korupsi di tubuh Sudin PU Tata Air Jakarta Barat adalah Wagiman, Monang Ritonga, dan Pamudji. Tiga orang itu disangka terlibat merugikan negara sebesar Rp 19 miliar lebih dalam perkara korupsi dana kegiatan swakelola di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.

Monang merupakan bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013. Ia disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp 3 miliar.

Kemudian, dana sebesar Rp 7 miliar juga disangka diambil Wagiman saat ia menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air periode April hingga Agustus 2013.

Terakhir, Pamudji disangka ikut menikmati uang sebesar Rp 8 miliar saat menjadi Kepala Sudin PU Tata Air periode Agustus hingga Desember 2013.

Total nilai proyek kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 yang melibatkan ketiga tersangka itu diketahui mencapai Rp 66 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER