Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan terus menempuh upaya hukum jika vonis untuk perusahaan pembakar hutan masih dinilai ringan. Saat ini ada sebuah perusahaan pembakar hutan yang divonis denda kurang dari separuh tuntutan jaksa.
Prasetyo mengatakan, ia akan memeriksa setiap putusan soal perkara pembakaran hutan yang dinilai masih ringan. Misalnya kasus pembakaran hutan yang melibatkan sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Meranti, Riau, tahun lalu.
Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saya cek. Kalau misalnya ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan putusan, tentunya akan dipertimbangkan mengajukan upaya hukum," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).
PN Bengkalis telah menjatuhkan vonis denda Rp 2 miliar kepada PT NSP pada Januari lalu. Perusahaan tersebut terbukti bersalah membakar 3.000 hektare lahan di lima desa di Meranti, Riau. Selain menjatuhkan denda Rp 2 miliar, PN Bengkalis juga hanya meminta PT NSP untuk memiliki peralatan pencegah kebakaran hutan.
Vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yakni denda Rp 5 miliar dan membayar ongkos pemulihan lahan sebesar Rp 1 triliun. Karena perbedaan yang mencolok itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pun sempat mengajukan banding atas putusan PN Bengkalis ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Bengkalis.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, putusan kasasi dari MA belum juga dikeluarkan.
(sur)