Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis terkait penambahan waktu kunjung untuk kuasa hukumnya. Selain kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menetapkan jika Kaligis dapat dikunjungi keluarga, kerabat dan rohaniawan setiap hari Sabtu.
"Memberi izin Otto Cornelis Kaligis untuk dikunjungi rohaniawan, keluarga, kerabat dan kuasa hukum hari Sabtu selama dua jam," ucap Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9).
Sumpeno mengatakan waktu penambahan kunjungan diatur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalankan penetapan ini.
Dalam penetapannya, Sumpeno mengatakan permohonan Kaligis memiliki alasan yang cukup dan juga memiliki keluarga, sahabat dan kuasa hukum yang banyak sehingga penambahan waktu kunjungan dapat dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sumpeno mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak mengatur secara tegas tentang waktu kunjungan sehingga menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan Kaligis.
Dalam catatan Majelis Hakim, sebanyak 257 orang masuk dalam daftar jenguk Kaligis. Sebanyak 63 orang dari unsur keluarga, 94 orang kerabat dan 100 orang penasehat hukum.
Sementara itu, Kaligis meminta penambahan waktu kunjungan dengan alasan ingin mempersiapkan diri secara maksimal sebelum pembacaan pembelaan diri (pledoi). Sehingga, ia meminta kepada majelis hakim agar penambahan waktu kunjungan diberikan hingga persidangan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembukaan blokir rekening Kaligis.
Jaksa Yudi menyampaikan hal itu menanggapi permintaan Kaligis yang menginginkan rekeningnya tak diblokir.
"Beri waktu seminggu. Kami sampaikan ke penyidik alasannya. Kalau masih diperlukan, akan dibuka dan disampaikan di persidangan," ujar Jaksa Yudi, Kamis lalu.
Namun, hal tersebut tak diterima pihak Kaligis. Penasihat Kaligis mengatakan pada saat perkara telah dilimpahkan ke persidangan, maka penyidik KPK tak lagi memiliki kewenangan, melainkan ada di JPU.
Kuasa Hukum Kaligis, Johnson Pandjaitan, mengatakan pemblokiran rekening berdampak pada beberapa orang yang tengah menuntut ilmu atas bantuan Kaligis.
"Ada yang berhenti menuntut ilmu karena pemblokiran rekening," ujar Johnson.
Menanggapi hal itu, Yudi menegaskan perlunya berkoordinasi dengan penyidik. "Perkara ini enggak berdiri sendiri. (Pemblokiran) apakah hanya diperlukan pada perkara ini atau juga perkara lain," kata Yudi.
(pit)