Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara kondang sekaligus terdakwa kasus suap hakim Otto Cornelis Kaligis untuk menjadi saksi bagi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Pemanggilan berdasarkan ketetapan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Kaligis dipanggil untuk menjalani penyidikan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/9). Keterangan Kaligis dibutuhkan sebagai saksi mahkota pasangan suami istri yang terjerat kasus sama dengan Kaligis.
"OC Kaligis ada di jadwal pemeriksaan hari ini untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," kata Yuyuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diduga menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk memuluskan gugatan. Gugatan yang diajukan yakni terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memerintahkan Kaligis untuk diperiksa penyidik komisi antirasuah. Perintah dibacakan dalam penetapan pengadilan atas permintaan dari Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.
"Majelis mengizinkan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan terdakwa (OC Kaligis) sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) ," kata Hakim Ketua Sumpeno saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).
Kaligis beberapa kali menolak diperiksa sebagai saksi atau pun tersangka, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Kaligis mengklaim memiliki hak tolak untuk memberikan keterangan. "Sesuai KUHAP, terdakwa berhak menolak diperiksa. Saya juga tidak kenal apa itu saksi mahkota," kata Kaligis menjawab hakim.
Total suap yang diberikan Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri adalah senilai Sin$ 5 ribu dan US$ 22 ribu. Hakim diberikan untuk Hakim Dermawan Ginting, Hakim Amir Fauzi, Hakim Tripeni Irianto, dan panitera Syamsir Yusfan.
Duit berasal dari Gatot dan Evy sementara penyerahan dilakukan oleh Kaligis dan Geri. Lantaran duit pemulus tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan dan Kejaksaan menghentikan penyelidikan.
Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Gatot dan Evy, disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)