OC Kaligis Minta Tambahan Waktu Kunjungan untuk Pengacaranya

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 12:30 WIB
OC Kaligis meminta agar pengacaranya bisa mengunjungi dirinya di Rutan Guntur setiap hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.
Pengacara kondang OC Kaligis menjalani sidang dakwaan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka yang juga pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis meminta tambahan waktu kunjungan bagi tim penasihat hukumnya. Permintaan disampaikan Kaligis kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum membacakan eksepsi.

"Saya minta tambahan kunjungan dari penasihat hukum saya hari Sabtu," ucap Kaligis, Kamis (10/9).

Kaligis meminta agar penasihat hukumnya dapat menemui dia di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur setiap hari Sabtu pada pukul 10.00-12.00 WIB. Menanggapi itu, Hakim Sumpeno menanyakan apakah Kaligis menerima haknya untuk dikunjungi selama ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis menjawab, dia memang telah menerima hak dikunjungi. Namun meminta penambahan waktu karena ingin mempersiapkan pembelaan secara maksimal hingga pembacaan pembelaan (pledoi).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan kunjungan penasihat hukum di rutan dilaksanakan hanya pada hari kerja. "Sabtu-Minggu bukan hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasannya,"tutur Jaksa Yudi Kristiana.

Mendengar itu, Kaligis berkeras Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hari Sabtu masuk dalam hari kerja.

"Itu SOP (KPK). Saya harap komisioner yang baru, mengikuti KUHAP saja. Kami tersiksa," tutur Kaligis.

Dalam catatan Majelis Hakim, sebanyak 257 orang masuk dalam daftar jenguk Kaligis. Sebanyak 63 orang dari unsur keluarga, 94 orang kerabat, dan 100 orang penasihat hukum.

Nama Kaligis mencuat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Achmad Fuad Lubis.

Pemprov SUmut menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istri mudanya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.

Tiga hakim adalah hakim Tripeni Irianto, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Setelah gugatan dimenangkan, Kejati berhenti mengusut.

Namun KPK mencium ada dugaan suap hakim yang dilakukan Gatot, isterinya Evy Susanti dan pengacaranya Kaligis kepada hakim PTUN Medan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tersangka kepada ketiganya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER