Jaksa Minta Waktu Pertimbangkan Pengaktifan Rekening Kaligis

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 13:19 WIB
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum OC Kaligis menyebut ada beberapa orang yang terancam tak dapat melanjutkan pendidikan karena pemblokiran rekening OCK.
Kuasa hukum OC Kaligis tetap meminta pengadilan untuk membuka blokir atas rekening Kaligis. Hal itu dikarenakan banyaknya orang yang menggantungkan hidup dan pendidikannya dari dana yang ada di rekening tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembukaan blokir rekening Otto Cornelis Kaligis.

Jaksa Yudi menyampaikan hal itu menanggapi permintaan Kaligis yang menginginkan rekeningnya tak diblokir.

"Beri waktu seminggu. Kami sampaikan ke penyidik alasannya. Kalau masih diperlukan, akan dibuka dan disampaikan di persidangan," ujar Jaksa Yudi, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hal tersebut tak diterima pihak Kaligis. Penasihat Kaligis mengatakan pada saat perkara telah dilimpahkan ke persidangan, maka penyidik KPK tak lagi memiliki kewenangan, melainkan ada di JPU.

Kuasa Hukum Kaligis, Johnson Pandjaitan, mengatakan pemblokiran rekening berdampak pada beberapa orang yang tengah menuntut ilmu atas bantuan Kaligis.

"Ada yang berhenti menuntut ilmu karena pemblokiran rekening," ujar Johnson.

Menanggapi hal itu, Yudi menegaskan perlunya berkoordinasi dengan penyidik. "Perkara ini enggak berdiri sendiri. (Pemblokiran) apakah hanya diperlukan pada perkara ini atau juga perkara lain," kata Yudi.

Sebelum pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kaligis kembali mengatakan rekeningnya tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya.

Sehingga, dia memohon agar sejumlah rekening bank miliknya diaktifkan kembali.

"Kemanusiaannya saja. 70 persen saya berhentikan orang. Bagaimana mau saudara anda tidak digaji?" kata Kaligis.

Kaligis diketahui memiliki kantor pengacara bernama OC Kaligis & Associates yang bertempat di Majapahit Permai Complex, Block B No.122-123, Jalan Majapahit No.18-20, Jakarta.

Dia disebut-sebut harus menghidupi 100 orang anak buahnya setiap bulan. Kini, dengan jeratan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, keberlangsungan kantor Kaligis pun terancam bubar.

Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan sejak Kamis (14/7) silam. Sejumlah dokumen dari kantornya disita penyidik. Rekening miliknya pun diblokir.

Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis diketahui sempat menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Kala itu, gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut.

Namun, komisi antirasuah mengendus adanya dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti, yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri. Saat itu, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER