Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, atas perkara korupsi pengadaan acara siap siar lembaga penyiaran publik TVRI.
Ketua Majelis Hakim Arifin mengatakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa sesuai aturan yang berlaku.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, persidangan tersebut akan dilakukan pada Senin (14/9) mendatang.
Mandra mengaku menghormati putusan majelis hakim. Ia berharap melalui proses persidangan, dapat terbongkar siapa saja yang turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp 47,8 miliar.
"Kami ikuti prosesnya dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," ucap Mandra.
Pekan lalu (20/8), Mandra didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 12,03 miliar. Dalam dakwaannya tertulis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemahalan harga proyek film animasi "Zoid" senilai Rp 1,574 miliar.
Tak hanya itu, untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.
BPK juga menemukan sebanyak 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pit)