Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka peluang akan menjerat mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Eddy Machmudi Efendi dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin dengan pasal pencucian uang.
Pasal pencucian uang akan digunakan setelah tim penyidik satuan tugas khusus Kejagung menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun anggaran 2012.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, satgasus telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap adanya dugaan TPPU di TVRI. Dari koordinasi yang dilakukan, satgasus menemukan adanya aliran dana dari dan ke dua tersangka dalam perkara korupsi di TVRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan besar ya sangkaan atau dakwaan TPPU hanya diarahkan kepada dua dari lima tersangka. Kami bisa tebak aliran dana itu dari mana ke siapa saja," kata Tony saat ditemui di Kantor Kejagung, Kamis (6/8).
Eddy telah ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (5/8) lalu. Ia ditahan setelah satgasus menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara korupsi di TVRI.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan sedang mempercepat kelengkapan pemberkasan agar bisa segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Dalam tuntutan nanti jeratan pasal pencucian uang telah menanti Eddy.
Pada perkara korupsi di TVRI, Eddy punya peran sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 47 miliar tersebut.
Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.
(pit)