Lengkapi Berkas Eks Pejabat TVRI, Kejagung Periksa Mandra

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 12:53 WIB
Mandra diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi dalam kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI.
Seniman Mandra saat akan ditahan dirutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum'at (6/3/2015). Mandra menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 47,8 milyar. (Detik.com/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih dan dua tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan program acara siap siap Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun 2012. Keterangan Mandra diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka lain yakni mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi.

Pemeriksaan terhadap Mandra dan dua tersangka lain ini akan dilakukan oleh di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Mandra akan dimintai keterangan mengenai kronologis pelaksanaan proses pengadaan acara siap siar LPP TVRI sebanyak 15 paket pekerjaan yang diikuti perusahaannya 2012 lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Mandra memenangkan empat paket pekerjaan dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juga akan diperiksa mengenai ada tidaknya pengaturan ataupun pemberian uang fee terhadap Tersangka EME," kata Tony, Selasa (11/8).

Selain Mandra, dua tersangka lain yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Menurut Tony, Yulkasmir akan diperiksa untuk mengetahui tugas dan kewenangannya saat menjalankan proyek pengadaan acara siap siar di TVRI. Kemudian, dugaan adanya pemberian uang oleh Iwan juga akan diperiksa kebenarannya oleh Kejagung dalam pemeriksaan.

Iwan menurut Tony diduga memberikan uang kepada Eddy Machmudi sebesar US$ 650 ribu.

Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam mengungkap adanya dugaan pencucian uang di TVRI. Dari koordinasi yang dilakukan, satuan tugas khusus Kejagung menemukan adanya aliran dana dari dan ke dua tersangka dalam perkara korupsi di TVRI.

"Kemungkinan besar sangkaan atau dakwaan TPPU (pencucian uang) hanya diarahkan pada dua tersangka. Kami bisa tebak aliran dana itu dari mana ke siapa saja," kata Tony, Kamis (6/8) lalu.

Pada perkara korupsi di TVRI, Eddy punya peran sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 47 miliar tersebut.

Eddy telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (5/8) lalu. Ia ditahan setelah satgasus menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara korupsi di TVRI. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER