Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih didawka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Mandra menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,03 miliar.
Merujuk berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.
"Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Arya Wicaksono membacakan berkas dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa melanjutkan, Mandra didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan, pengacara Mandra, Juniver Girsang akan mengajukan nota keberatan. "Kami minta waktu untuk mempersiapkan eksepsinya (nota keberatan) sekaligus kami mau persiapkan berkasnya," ujar Juniver saat sidang di Pengadilan Tipikor.
Juniver menuding ada kejanggalan dalam berkas dakwaan jaksa. "Jaksa mengatakan bahwa yang diajukan oleh saudara Mandra adalah film baru. Itu tidak benar, film itu adalah film lama yang sudah dibayar sebelumnya sewaktu ada pembicaraan lelang," kata Juniver.
Juniver melanjutkan, duit kerugian negara senilai Rp 12,03 miliar memang masuk ke rekening kliennya selama satu hari. Namun keesokan harinya duit tersebut duah lenyap dan ditransfer ke sejumlah rekening yang Mandra tak mengetahuinya.
"Sungguh sangat janggal Kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan tidak ditentukan sebagai terdakwa orang-orang yang menikmati uang," ucapnya.
Juniver mengklaim Mandra tak melakukan tanda tangan pelelangan. Dia menuding ada oknum tertentu yang memalsukan dan bekerja sama debgan pihak internal TVRI. "Kami melihat kejahatan yang sangat sistematis, penggarongan uang negara di TVRI, itu harus diungkap," tuturnya.
(rdk)