Eddy terlibat kasus korupsi pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012.
Setelah status P21 ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung akan segera menyerahkan alat bukti dan tersangka kepada pihak Kejari. Penyerahan tahap kedua itu direncanakan akan dilakukan pada Selasa (8/9) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini sudah ada empat terdakwa pada perkara korupsi program siap siar di TVRI Tahun 2012. Keempat terdakwa tersebut adalah Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
"Kita lihat dulu keterangan dari Pak Eddy. Kalau dia nanti berbicara dan mengungkap fakta baru di persidangan ya kita akan tindak lanjuti," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin.
Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 bernilai Rp47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program Siap Siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan. Salah satunya PT. Viandra Productiion, perusahaan milik komedian Mandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan pada 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp14,47 miliar.
(rsa)