KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Interpelasi Gubernur Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 13:40 WIB
Penyelidikan kasus hak interpelasi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, suap hakim PTUN Medan. KPK minta keterangan ke anggota DPRD Sumut.
Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8), terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi soal hak interpelasi yang ditujukan pada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Namun, komisi antirasuah belum menetapkan satu orang tersangka.

"Kita lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Belum ada tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Penyelidikan kasus hak interpelasi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengembangan pun berdasar laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD," ujarnya. (Baca: Kembangkan Kasus Gatot, KPK Mulai Lidik Soal Hak Interpelasi)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembangan perkara dilakukan ketika komisi antirasuah menggeledah sejumlah lokasi di Sumatera Utara untuk kasus suap hakim. Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan dokumen lain terkait hak interpelasi.

Hak interpelasi diajukan anggota dewan setempat. Parlemen meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.

Namun, hak interpelasi gagal diajukan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana. (Baca: Gubernur Gatot Dicecar Penyidik KPK Soal Hak Interpelasi)

Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).

Hak interpelasi adalah hak parlemen untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER