Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Adji tidak tegas pada mafia rumah susun. Padahal Ahok mengaku telah menetapkan prosedur standar pemindahan warga ke rusun.
Prosedur standar yang ditetapkan adalah warga yang tinggal di rusun harus memiliki KTP dengan alamat rusun tersebut. Tujuannya adalah, saat warga dibuatkan rekening, data di bank yang tercantum sesuai dengan alamat rusun.
Namun saat ini masih ada warga yang KTP-nya tidak sama dengan alamat rusun yang ditinggali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadis Perumahan dia enggak mau kejam, warga yang tidak ganti KTP rusun tapi tetap dibuatkan rekening bank," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Ahok sendiri mengaku ingin tetap tegas. Alamat di rekening Bank DKI bagi warga rusun harus sesuai dengan alamat rusun. "Kalau alamatnya enggak sesuai rusun, diusir," katanya. (Baca juga:
Ahok Ancam Penjarakan Warga yang Jual Unit Rusun)
Jika prosedur standar ini tak ditaati, Ahok khawatir banyak warga yang memanfaatkan rusun untuk mencari keuntungan. Modusnya dengan menjual rusun yang sudah ditempati.
Ia menyebut mereka yang hanya mencari keuntungan ini sebagai mafia rusun. Jumlahnya diperkirakan sekitar 2.000 orang. Namun sejauh ini menurut Ahok baru ada tiga orang yang ditangkap polisi.
Dalam perhuitungan Ahok, jika oleh para mafia ini unit rusun dijual Rp 5 juta, maka keutungan para mafia ini sekitar Rp 10 miliar. (Baca juga:
Ahok: Kualitas Rusun Tambora Setara dengan Singapura)
Karena itu selain meminta ketegasan Kepala Dinas Perumahan, Ahok juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendata warga yang tinggal di rusun agar KTP-nya sesuai dengan alamat rumah susun.
(sur)